Sabtu, 17 September 2016

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 2)


 
2. YANG BERPENDAPAT BAHWA HUKUM SHALAT BERJAMA’AH ADALAH FARDHU KIFAYAH  ( KEWAJIBAN BERSAMA )

Ini adalah pendapat imam Asy Syafi’i , dan sebagian pengikut madzhab Hanbali , sebagian pengikut madzhab Maliki dan yang sefaham dengannya serta yang dipilih oleh imam Nawawi. 

Lihat : 

Kitab Tuhfatul Ahwadzi , Syarah terhadap Kitab sunan Tirmidzi jilid 1 halaman 458 Kitabush Shalah bab 162 no 217 

Pendapat ini mengatakan bahwa : Jika suatu kaum sudah ada yang melakukan shalat berjama’ah , maka telah gugur kewajiban umat Islam lainnya dalam melaksanakan shalat berjama’ah di tempat tersebut.

Maksudnya : jika sudah ada beberapa orang yang melakukan shalat berjama’ah , maka kalau ada yang melakukan shalat sendirian di rumahnya , shalatnya tetap sah dan dia tidak berdosa.

Tetapi kalau pada suatu kaum terdapat beberapa laki laki dan tidak didirikan shalat berjama’ah, maka seluruh laki laki dalam kaum tersebut berdosa , walaupun shalatnya sah dilakukan di rumahnya.

Dasarnya : 
Penggabungan hadits tentang diakuinya keberadaan shalat yang dilakukan dengan sendirian dan hadits tentang dicelanya orang yang tidak hadir shalat berjama’ah.

1. Adanya hadits tentang diakuinya shalat sendirian

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Shalat berjama’ah lebih utama 25 bagian dibandingkan dengan shalatnya seseorang yang dilakukan dengan sendirian 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 42 no 639

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Ibnu Umar r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian 
Shahih Al Bukhari Kitabul Adzaan bab Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 645
Shahih Muslim Kitabul Masaajid  bab (42) Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 650 ( Ini adalah lafadznya )

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « صَلاَةُ الْجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ ، وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 25 derajat daripada shalatnya seseorang yang dilakukan di rumahnya atau di pasarnya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shalah bab 87 no 477( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabul Masaajid bab 49 no 649

Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani berkata : 

Berjama’ah bukan menjadi syarat sahnya shalat karena adanya sabda Nabi saw : 
“ dibanding shalatnya sendirian “ yang menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan sendirian adalah sah.

Dan juga adanya susunan kalimat : “ lebih (utama ) “ yang berarti keduanya ( sendirian atau berjama’ah ) berserikat di dalam keutamaan ( sama sama memiliki keutamaan ). 
Ini berarti shalat sendirian juga memiliki keutamaan , sedangkan sesuatu yang tidak sah tidak memiliki keutamaan apapun.

Imam Nawawi berkata : 

Berdasarkan hadits hadits tersebut maka shahabat shahabat kami dan jumhur (ulama) berpendapat bahwa berjama’ah bukan merupakan sahnya shalat.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat Dawud. 

Bahkan hukum shalat berjama’ah bukan fardhu ‘ain . Hal ini berbeda dengan pendapat sekelompok ulama (yang mengatakan hukumnya fardhu ‘ain)

Pendapat yang dipilih :  

Hukum shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah 
Ada juga yang berkata bahwa hukumnya adalah sunnah

Lihat : 

- Kitab Fat-hul Baari, syarah Shahih Al Bukhari jilid 3 halaman 173 Kitabul Adzan bab no 647
- Syarah Muslim oleh Imam Nawawi jilid 5 halaman 53 Kitabul Masajid bab 42 no 639 

Wallahu A’lam

2. Adanya hadits tentang dicelanya orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :    
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya , aku benar benar ingin memerintahkan (seseorang) agar mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan agar shalat didirikan dan dikumandangkan adzan untuknya , lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang orang. Lalu aku pergi mendatangi laki laki (yang tidak ikut shalat berjama’ah), untuk membakar rumah mereka.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Adzan bab 29 no 644 ( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabl Masajid bab 42 no 651

Penjelasan :
1. Dari hadits hadits tentang keutamaan shalat berjama’ah disebutkan bahwa shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian. 

Kalimat “lebih utama daripada shalat sendirian” difahami bahwa shalat sendirian juga diakui dan dibenarkan. Jika diartikan bahwa shalat sendirian adalah berdosa , maka tidak ada manfa’atnya kalimat “ lebih utama dari shalat sendirian “.

Karena kalimat di dalam hadits tersebut untuk perbandingan keutamaan , bukan meniadakan salah satunya.

Bahkan dalam redaksi lain disebutkan dengan jelas masalah tempat shalat , yaitu :
“shalat berjama’ah lebih utama dari shalatnya seseorang di rumahnya atau di pasarnya”.

Maknanya : Shalatnya seseorang ( sendirian ) di rumahnya juga sah , demikian juga di pasarnya.


2. Dari hadits tentang keinginan Nabi saw untuk membakar rumah bagi yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, maka disimpulkan bahwa shalat berjama’ah merupakan kewajiban yang keras. Hanya saja tidak didapati sabda Nabi saw yang menyatakan bahwa yang tidak hadir shalat berjama’ah diancam dengan siksa akhirat. Tidak juga didapati hadits yang menyatakan bahwa dia berdosa karena tidak hadir shalat berjama’ah.

Sedangkan shalat berjama’ah senantiasa dilakukan oleh Nabi saw dengan cara berjama’ah dimasjid.

Maka difahami bahwa shalatnya beberapa shahabat di rumahnya pada sa’at itu adalah sah dan dia tidak berdosa lantaran shalat berjama’ah telah didirikan di masjid oleh shahabat lainnya.

Sehingga difahami bahwa shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu kifayah (kewajiban bersama)

Ringkasnya : 
Hukum shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah (kewajiban bersama)

BERSAMBUNG...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI